Babakanblog's Blog


Memagari
February 17, 2011, 1:31 pm
Filed under: Plantation

JANGAN COBA-COBA nekat melompati pagar meski punya nyali besar. Sebaiknya pikir ribuan kali sebelum melanggarnya, bila tak ingin celaka di dalamnya. Pun tak ingin bila kita pulang tinggal nama.

——-

Pabrik kelapa sawit PT. Sumber Indah Perkasa di kebun Sungai Rungau memerlukan pasokan listrik besar untuk menjalankan mesin-mesinnya, dengan kapasitas terpasang 1200 ton per hari untuk 20 jam operasional mesin setiap harinya.

Sudah tentu Perusahaan Listrik Negara tak mungkin memenuhi kebutuhan listriknya, maka perusahaan tersebut membangun bendungan untuk sarana pembangkit listrik tenaga air. Bendungan tersebut terletak tak jauh dari pemukiman yang disediakan oleh perusahaan bagi ratusan pekerja dan keluarganya, tepatnya di belakang barisan rumah hunian.

Bolehlah diapresiasi, karena perusahaan telah memasang kawat berduri memagari sekeliling bendungan, lengkap dengan papan peringatan di sisinya. Hal ini memperkecil aktifitas makhluk hidup di sekitar bendungan, yang pada gilirannya makin mempertinggi tingkat keselamatan bagi warga, pekerja dan ternak peliharaan mereka.

Jaminan terhadap K3, kesehatan dan keselamatan kerja, oleh perusahaan adalah mutlak dipenuhi untuk para kaum pekerjanya. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87.

Dan setiap perusahaan harus menaatinya.

 



Dilarang Membakar
January 30, 2011, 3:33 pm
Filed under: Plantation

LARANGAN MEMBAKAR sampah gencar dilakukan PT. Binasawit Abadi Pratama,
perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Grup.
Aturan tersebut ditujukan kepada para pekerjanya
yang bertempat tinggal di blok satu, kebun Sei Rungau.

Dikhawatirkan,
sampah yang terbakar bisa memicu titik api
kebakaran lahan di sekitarnya.

Bila satelit mencatat 235 titik api di tahun 2009,
maka pada tahun berikutnya hanya sejumlah 27 titik api
yang terdeteksi di seluruh kabupaten ini.
Penurunan tersebut terjadi karena musim hujan yang berkepanjangan di tahun 2010.

Demikian pernyataan Eko Novi, Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam,
Seksi Konservasi Wilayah II setempat, sebagaimana pemberitaan Borneo News Sabtu,
22 Januari 2011.

Marilah berharap,
mereka menaati aturan yang dibuatnya sendiri,
bukan sekedar hujan yang mematikan api.



Denda
January 23, 2011, 12:42 pm
Filed under: Plantation

PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Sei Rungau
milik PT. Binasawit Abadi Pratama, Sinar Mas Grup,
menerapkan denda kesalahan bagi para buruhnya.

Di sisi lain
Peraturan Gubernur No 30 Tabun 2010
hanya menetapkan Rp 1.239.912
untuk upah minimum di kabupaten ini.

Tentulah,
para pekerja berharap agar pihak perusahaan tidak lagi mangkir
dan mematuhi aturan upah tersebut,
agar terjalin pemenuhan hak-kewajiban
di antara kedua pihak.

Semoga.